LBH Papua Kritik Keras Pernyataan Walikota Jayapura Yang Anti Demokrasi Dan Distriminatif Terhadap Orang Gunung Di Jayapura

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaaktual.com Siaran Pers
Nomor : 008/SP-LBH.P/VI/2025

LBH PAPUA KRITIK KERAS PERNYATAAN WALI KOTA JAYAPURA YANG ANTI DEMOKRASI DAN DISKRIMINATIF TERHADAP ORANG GUNUNG DI JAYAPURA

“Ombusmen Republik Indonesia Perwakilan Papua mengirimkan Surat Teguran Kepada Walikota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran AUPB”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada prinsipnya Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3), Undang Undang Dasar 1945. Atas dasar itu, semua tindakan dan pernyataan seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang latar belakang dan jabatannya wajib tunduk terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Berkaitan dengan penghormatan, permajuan, penegakan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam Negara Melalui Pemerintah sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945.

Atas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “mengembalikan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman mereka jika kembali melakukan aksi demonstrasi di Kota Jayapura. Pada prinsipnya pernyataan tersebut dinilai LBH Papua sebagai bentuk diskriminasi, rasisme, dan ancaman serius terhadap hak-hak warga negara. Intinya pernyataan tersebut secara langsung bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk diketahui bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (2), Undang Undang Dasar 1945. Ancaman tersebut, menurut LBH Papua, menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan berdemonstrasi secara damai.

Kota Jayapura adalah bagian integral dari Provinsi Papua, dan semua warganya memiliki hak yang sama untuk mengakses dan berpartisipasi dalam kehidupan publik, termasuk melakukan demonstrasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura tersebut sebagai bentuk penghasutan dan provokasi yang dapat memicu konflik horisontal dan kekerasan. Pernyataan tersebut juga menunjukkan sikap arogan dan otoriter yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang demokratis dan bertanggung jawab. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia. Selain itu UU Nomor 28 Tahun 1999 Tetang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korusi, kolusi dan nepotisme yang berkaitan dengan konsep konsep pemerintahan yang baik.

Dengan berpatokan pada fakta pelanggaran Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta Asas Perlindungan HAM atas pernyataan Walikota Jayapura jelas-jelas masuk dalam kategiru Tindakan Mal Atministrasi sehingga sudah sewajibnya Ombusmen Republik Indonesia Perwakilan Papua mengirimkan Surat Teguran Kepada Walikota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran AUPB diatas.

Berdasarkan uraian diatas Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai Lembaga Advkasi Hak Asasi Manusia mendesak Wali Kota Jayapura untuk :

1. Segera cabut pernyataannya yang dianggap provokatif dan diskriminatif yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

2. Segera minta maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan yang merasa tersinggung oleh pernyataannya.

3. Wajib Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang melakukan demonstrasi secara damai sesuai perintah Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

4. Segera membuka ruang dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan permasalahan diskriminasi yang profokatif.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 17 Juni 2025

Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua

Festus Ngoranmele, S.H
(Direktur)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rakyat Papua Pegunungan Geruduk Kantor DPR Jayawijaya, Desak Pemerintah Tarik Militer Non-organik 
Akibat Shopeefood Tersangka Meroket Jadi Lima, Dua Pelajar Ditangkap Usai Perusakan Mobil Polisi
Masyarakat Wadangku Tolak Penunjukan SK PLT Kepala Distrik Baru, Kantor Distrik Wadangku Dipalang
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan Meminta Agar Penerimaan CPNS formasi 2024 di Provinsi Papua Pegunungan harus 100 persen Orang Asli Papua (OAP)
Sejumlah Brimob Terindikasi Jadi Backing Perusahaan Sawmill Merampok Kayu Olahan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong
Alumni Sulawesi Utara Gelar Reuni Seminar dan Lokakarya di Hotel Pilamo Wamena Provinsi Papua Pegunungan
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong Royong Bangun Masjid Al-Akbar Kota Sorong
Dihadiri Senator Maya Rumantir, Ketum PPWI Lantik DPD PPWI Papua Barat Daya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 08:24

Rakyat Papua Pegunungan Geruduk Kantor DPR Jayawijaya, Desak Pemerintah Tarik Militer Non-organik 

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:44

Akibat Shopeefood Tersangka Meroket Jadi Lima, Dua Pelajar Ditangkap Usai Perusakan Mobil Polisi

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:41

Masyarakat Wadangku Tolak Penunjukan SK PLT Kepala Distrik Baru, Kantor Distrik Wadangku Dipalang

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:13

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan Meminta Agar Penerimaan CPNS formasi 2024 di Provinsi Papua Pegunungan harus 100 persen Orang Asli Papua (OAP)

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:25

Sejumlah Brimob Terindikasi Jadi Backing Perusahaan Sawmill Merampok Kayu Olahan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong

Berita Terbaru

Hikmah

Tuhan Mengajarkan Keadilan dan Pengampunan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 10:08