Wamena, Papuaaktual.com – Sejumlah warga pemilik hak ulayat memblokir Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya sebagai bentuk protes atas belum terbitnya sertifikat tanah adat mereka. Aksi pemalangan ini akan terus berlanjut hingga BPN memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada penyelesaian, warga mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
kejelasan soal sertifikat. Maka kami akan lanjutkan pemalangan hingga ada keputusan,” ujar Yakobus Kosay, salah satu pemilik hak ulayat, Senin (7/7/2025).
Yakobus menilai BPN terkesan memihak pada pihak tertentu dan mempertanyakan klaim BPN yang menyebut tanah tersebut sebagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah adat yang belum pernah disertifikatkan.
“Kalau itu tanah kosong dan belum bersertifikat, seharusnya diterbitkan untuk kami sebagai pemilik hak ulayat. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Yakobus.
Ia menambahkan, proses penyelesaian melalui jalur adat sudah ditempuh sejak Januari, namun tidak membuahkan hasil. “Kalau tidak ada keputusan, saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum lewat Polres,” lanjutnya.
Kuasa hukum Yakobus, Chairul Fahru Siregar, menegaskan bahwa tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Pemda.
“BPN berdalih tanah itu aset pemerintah, tapi mereka tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikatnya. Maka klien saya akan terus lakukan pemalangan sampai sertifikat diterbitkan,” ujar Chairul.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan, turut menyuarakan dukungan terhadap tuntutan Yakobus. Ia menyebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), tanah tersebut telah dikembalikan kepada ahli waris.
“Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini. Dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas,” kata Lambert.
Ia juga menegaskan bahwa pelepasan tanah oleh Yakobus telah diakui secara sah menurut adat, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penerbitan sertifikat.(*)