HeadlineHukum & Kriminal

LBH Papua Kritik Keras Pernyataan Walikota Jayapura Yang Anti Demokrasi Dan Distriminatif Terhadap Orang Gunung Di Jayapura

35
×

LBH Papua Kritik Keras Pernyataan Walikota Jayapura Yang Anti Demokrasi Dan Distriminatif Terhadap Orang Gunung Di Jayapura

Sebarkan artikel ini

Papuaaktual.com Siaran Pers
Nomor : 008/SP-LBH.P/VI/2025

LBH PAPUA KRITIK KERAS PERNYATAAN WALI KOTA JAYAPURA YANG ANTI DEMOKRASI DAN DISKRIMINATIF TERHADAP ORANG GUNUNG DI JAYAPURA

“Ombusmen Republik Indonesia Perwakilan Papua mengirimkan Surat Teguran Kepada Walikota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran AUPB”

Pada prinsipnya Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3), Undang Undang Dasar 1945. Atas dasar itu, semua tindakan dan pernyataan seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang latar belakang dan jabatannya wajib tunduk terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Berkaitan dengan penghormatan, permajuan, penegakan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam Negara Melalui Pemerintah sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945.

Atas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “mengembalikan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman mereka jika kembali melakukan aksi demonstrasi di Kota Jayapura. Pada prinsipnya pernyataan tersebut dinilai LBH Papua sebagai bentuk diskriminasi, rasisme, dan ancaman serius terhadap hak-hak warga negara. Intinya pernyataan tersebut secara langsung bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk diketahui bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (2), Undang Undang Dasar 1945. Ancaman tersebut, menurut LBH Papua, menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan berdemonstrasi secara damai.

Kota Jayapura adalah bagian integral dari Provinsi Papua, dan semua warganya memiliki hak yang sama untuk mengakses dan berpartisipasi dalam kehidupan publik, termasuk melakukan demonstrasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura tersebut sebagai bentuk penghasutan dan provokasi yang dapat memicu konflik horisontal dan kekerasan. Pernyataan tersebut juga menunjukkan sikap arogan dan otoriter yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang demokratis dan bertanggung jawab. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia. Selain itu UU Nomor 28 Tahun 1999 Tetang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korusi, kolusi dan nepotisme yang berkaitan dengan konsep konsep pemerintahan yang baik.

Dengan berpatokan pada fakta pelanggaran Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta Asas Perlindungan HAM atas pernyataan Walikota Jayapura jelas-jelas masuk dalam kategiru Tindakan Mal Atministrasi sehingga sudah sewajibnya Ombusmen Republik Indonesia Perwakilan Papua mengirimkan Surat Teguran Kepada Walikota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran AUPB diatas.

Berdasarkan uraian diatas Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai Lembaga Advkasi Hak Asasi Manusia mendesak Wali Kota Jayapura untuk :

1. Segera cabut pernyataannya yang dianggap provokatif dan diskriminatif yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

2. Segera minta maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan yang merasa tersinggung oleh pernyataannya.

3. Wajib Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang melakukan demonstrasi secara damai sesuai perintah Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

4. Segera membuka ruang dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan permasalahan diskriminasi yang profokatif.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 17 Juni 2025

Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua

Festus Ngoranmele, S.H
(Direktur)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *