Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, Papuaaktual.com – Sejumlah warga pemilik hak ulayat memblokir Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya sebagai bentuk protes atas belum terbitnya sertifikat tanah adat mereka. Aksi pemalangan ini akan terus berlanjut hingga BPN memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada penyelesaian, warga mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

kejelasan soal sertifikat. Maka kami akan lanjutkan pemalangan hingga ada keputusan,” ujar Yakobus Kosay, salah satu pemilik hak ulayat, Senin (7/7/2025).

Yakobus menilai BPN terkesan memihak pada pihak tertentu dan mempertanyakan klaim BPN yang menyebut tanah tersebut sebagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah adat yang belum pernah disertifikatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu tanah kosong dan belum bersertifikat, seharusnya diterbitkan untuk kami sebagai pemilik hak ulayat. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Yakobus.
Ia menambahkan, proses penyelesaian melalui jalur adat sudah ditempuh sejak Januari, namun tidak membuahkan hasil. “Kalau tidak ada keputusan, saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum lewat Polres,” lanjutnya.

Kuasa hukum Yakobus, Chairul Fahru Siregar, menegaskan bahwa tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Pemda.

“BPN berdalih tanah itu aset pemerintah, tapi mereka tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikatnya. Maka klien saya akan terus lakukan pemalangan sampai sertifikat diterbitkan,” ujar Chairul.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan, turut menyuarakan dukungan terhadap tuntutan Yakobus. Ia menyebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), tanah tersebut telah dikembalikan kepada ahli waris.

“Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini. Dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas,” kata Lambert.

Ia juga menegaskan bahwa pelepasan tanah oleh Yakobus telah diakui secara sah menurut adat, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penerbitan sertifikat.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rakyat Papua Pegunungan Geruduk Kantor DPR Jayawijaya, Desak Pemerintah Tarik Militer Non-organik 
Bupati Jayawijaya Salurkan Bansos Rp20,2 M Untuk 40 Distrik dan 328 Kampung
Masyarakat Wadangku Tolak Penunjukan SK PLT Kepala Distrik Baru, Kantor Distrik Wadangku Dipalang
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan Meminta Agar Penerimaan CPNS formasi 2024 di Provinsi Papua Pegunungan harus 100 persen Orang Asli Papua (OAP)
Sejumlah Brimob Terindikasi Jadi Backing Perusahaan Sawmill Merampok Kayu Olahan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong
Alumni Sulawesi Utara Gelar Reuni Seminar dan Lokakarya di Hotel Pilamo Wamena Provinsi Papua Pegunungan
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong Royong Bangun Masjid Al-Akbar Kota Sorong
Dihadiri Senator Maya Rumantir, Ketum PPWI Lantik DPD PPWI Papua Barat Daya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 08:24

Rakyat Papua Pegunungan Geruduk Kantor DPR Jayawijaya, Desak Pemerintah Tarik Militer Non-organik 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:29

Bupati Jayawijaya Salurkan Bansos Rp20,2 M Untuk 40 Distrik dan 328 Kampung

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:41

Masyarakat Wadangku Tolak Penunjukan SK PLT Kepala Distrik Baru, Kantor Distrik Wadangku Dipalang

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:13

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan Meminta Agar Penerimaan CPNS formasi 2024 di Provinsi Papua Pegunungan harus 100 persen Orang Asli Papua (OAP)

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:25

Sejumlah Brimob Terindikasi Jadi Backing Perusahaan Sawmill Merampok Kayu Olahan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong

Berita Terbaru

Hikmah

Tuhan Mengajarkan Keadilan dan Pengampunan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 10:08